Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salah Gunakan C6, Lima Orang di Jaktim Dinyatakan Lakukan Tindak Pidana Pemilu

Kompas.com - 25/04/2017, 18:58 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, lima warga di Jakarta Timur dinyatakan melakukan tindak pidana pemilu oleh tim sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) Jakarta Timur karena menyalahgunakan formulir C6 atau surat pemberitahuan memilih pada hari pencoblosan, Rabu (19/4/2017).

"Kalau yang C6 di Jakarta Timur sudah diputuskan, sudah dinyatakan sebagai tindak pidana pemilu," ujar Mimah, di Kantor Bawaslu DKI, Sunter Agung, Jakarta Utara, Selasa (25/4/2017).

Mimah menuturkan, penyalahgunaan formulir C6 di Jakarta Timur terjadi di dua tempat pemungutan suara (TPS), yakni TPS 19 Pondok Kelapa dan TPS 53 Pulogadung.

Di Pondok Kelapa, ada tiga orang yang menyalahgunakan formulir C6, yakni dua orang yang menggunkan formulir C6 orang lain untuk memilih dan satu orang yang menyuruh mereka mencoblos.

"TPS 19 ada tiga orang, dua pelaku, satu yang menyuruh. TPS 53 ada dua orang, satu pelaku, satu yang memberikan C6," kata dia.

(baca: Panwaslu Temukan 4 Orang Gunakan Formulir C6 Milik Orang Lain )

Mimah mengatakan, tindak pidana pemilu tersebut akan diteruskan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. Selanjutnya, polisi yang akan melakukan penyidikan.

Sementara itu, temuan penggunaan formulir C6 di wilayah lainnya masih dalam penanganan tim sentra gakkumdu.

Selain lima orang tersebut, satu orang lainnya di Jakarta Utara juga sudah dinyatakan melakukan tindak pidana pemilu karena menggunakan formulir C6 milik orang lain di TPS 54 Tugu Selatan, Jakarta Utara, padahal orang yang bersangkutan tidak memiliki hak pilih.

Orang yang terbukti menggunakan formulir C6 yang bukan haknya dikenakan sanksi tindak pidana pemilu sesuai Pasal 178A Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 24 juta dan paling banyak Rp 72 juta.

Kompas TV KPUD DKI Jakarta Gelar Coblos Ulang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com