Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Miryam: Penetapan DPO Bisa Kami Praperadilankan

Kompas.com - 01/05/2017, 21:15 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Miryam S Haryani merespons penangkapan yang dilakukan polisi Senin (1/5/2017) dini hari tadi.

Pengacara Miryam, Aga Khan mengungkapkan kemungkinan pihaknya bakal mengajukan praperadilan kedua. Kubu Miryam ingin menggugat tindakan KPK yang menjadikan anggota DPR itu sebagai buronan.  

"Tanggal 8 kami (sidang perdana) praperadilan. Ini DPO bisa kami praperadilan lagi," kata Aga di Mapolda Metro Jaya, Senin.

Sebelumnya, melalui tim pengacaranya, Miryam sudah mengajukan praperadilan pada Jumat (21/4/2017) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(Baca: Ini Alasan Miryam Tak Penuhi Panggilan KPK)

Pada berkas pengajuannya, Miryam menyoal status tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Aga menyayangkan KPK justru menetapkan Miryam sebagai buronan setelah ia mengabari bahwa pihaknya sedang mengajukan praperadilan.

"Saya janjikan KPK, Miryam akan datang tanggal 26. Tapi sebelum tanggal 26, tanggal 25 saya berikan surat bahwa ada praperadilan. Tapi enggak dijawab KPK, malah ditanggapi dengan status DPO. Seharusnya KPK bisa koordinasi dengan kami dulu," ujar Aga.

Usai penangkapan Miryam, Aga masih menyatakan keberatannya soal penetapan tersangka kliennya.

(Baca: Polisi Tangkap Miryam S Haryani di Hotel Grand Kemang)

KPK dianggap tidak memiliki wewenang untuk menuduhkan pasal keterangan palsu kepada Miryam.

"Harusnya itu masuk wilayah pidana umum," kata Aga.

Dalam penetapan tersangka, KPK menjerat Miryam dengan Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Aga menilai keterangan palsu baru bisa dibuktikan apabila perkara pokok yang disidangkan telah diputus oleh hakim.

"Kami meminta agar KPK mengerti proses hukum yang terjadi bahwa Pasal 22 itu mengacu pada Pasal 274 KUHP. Itu adalah kewenangan hakim. Waktu itu hakim sudah menolak," ujar dia.

Halaman:


Terkini Lainnya

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com