JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama menyatakan batalnya Ahok mengajukan banding bukan berarti Ahok kalah dan mengakui vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Seperti diketahui, Ahok dijatuhi hukuman penjara dua tahun atas pasal penodaan agama yang didakwakan kepadanya.
Anggota tim kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta menyatakan keputusan Ahok membatalkan banding bertujuan untuk menjaga keutuhan bangsa dan negara.
"Apakah Pak Ahok merasa kalah, Pak Ahok tidak pernah merasa kalah karena yang dia yakini apa yang diajarkan Tuhan. Pak Ahok tidak pernah merasa kalah. Tapi apakah mau mengalah, sekali-kali yang untuk kepentingan rakyat dia mau mengalah," kata Wayan dalam jumpa pers di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017).
Baca: Teman Ahok: Pak Ahok Tidak Pernah Berjuang Sendirian
Menurut Wayan, Ahok adalah orang yang rela mengesampingkan kepentingannya sendiri demi kepentingan yang lebih besar. Walaupun kerelaannya itu memaksanya berada dalam kondisi yang tidak mengenakan.
"Walaupun pahit, tapi untuk kepentingan bangsa dan negara yang dia cintai, untuk pancasila dan bhinneka tunggal ika. Agar perekat bangsa ini tidak tergores, agar bangsa ini tetap utuh," ucap Wayan.
Dalam surat yang dibacakan istrinya, Veronica Tan, Ahok mengatakan dirinya dirinya sudah bisa menerima segala sesuatu yang terjadi kepadanya.
Baca: Ahok: Gusti Ora Sare...
Ia pun meminta agar pendukungnya bisa melakukan hal yang sama. Menurut Wayan, Ahok adalah orang yang tidak mengenal takut. Namun, percaya semua yang terjadi terhadapnya merupakan kehendak Tuhan.
"Apakah Pak Ahok mau damai, mau jika itu bangsa dan negara membutuhkannya. Apakah Pak Ahok mau marah, mau jika untuk kepentingan rakyat, bangsa dan negara membutuhkannya," kata Wayan.