JAKARTA, KOMPAS.com - Hampir setengah tahun lamanya, 26 bidang lahan di Jalan Fatmawati yang terkena proyek mass rapid transit (MRT) belum juga dibebaskan.
Pembebasan lahan masih menunggu proses sidang. Pada Rabu (31/5/2017), Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Yusmada Faizal, dan jajarannya, menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk berkonsultasi soal pembebasan lahan melalui proses konsinyasi ini.
"Proses sidang itu kan teknisnya lama, ada yang enggak datang, harus ditunda, dan sebagainya," kata Yusmada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
(Baca juga: PT MRT Bangun Pintu Masuk Stasiun, Jalur Lalu Lintas di Thamrin Diubah)
Pemerintah mengupayakan percepatan pembebasan lahan ini lantaran dikejar target penyelesaian MRT, khususnya Stasiun Haji Nawi.
Semua lahan yang dibutuhkan untuk proyek ini sebenarnya sudah dibebaskan dan dibayarkan pada Desember 2016 lalu.
Namun, ada 26 bidang yang perlu dikonsinyasi lantaran pemiliknya menolak pembebasan sesuai luas dan harga yang diajukan pemerintah.
Mereka yang menolak kemudian mengajukan gugatan perdata yang meminta lahan dibayar lebih mahal.
Pemerintah pun membalasnya dengan mengajukan konsinyasi, yaitu memaksa pemilik lahan menjual lahan dan menerima pembayaran melalui pengadilan demi kepentingan umum.
"Uang untuk konsinyasi ini sudah lama dititip di pengadilan, dari APBD 2016 anggaran Dinas Bina Marga," kata Yusmada.
(Baca juga: PT MRT Berlakukan Rekayasa Lalu lintas di Sekitar Pasar Blok A)
Pemerintah berharap, proses konsinyasi ini dapat dilakukan kolektif sehingga lebih cepat dan lahan bisa segera dikuasai untuk proyek MRT. "Makanya kami tunggu sidang ini agar segera diputuskanlah," kata Yusmada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.