Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Djarot Pertahankan Fungsi RPTRA, Program Andalan Ahok

Kompas.com - 08/06/2017, 07:05 WIB
Jessi Carina

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berencana membuat peraturan daerah tentang pengelolaan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA).

Menurut Djarot, pengelolaan dan penggunaan RPTRA tidak cukup hanya diatur dalam peraturan gubernur. Sebab, jumlah RPTRA di Jakarta sudah mencapai ratusan dan Djarot ingin fungsinya tetap terjaga.

"Oleh karenanya kami buat pergub, apa cukup pergub? Tidak cukup. Kami sampaikan misalnya contoh untuk RPTRA, pergubnya kami ajukan jadi perda. Kami bicarakan di DPRD," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (7/6/2017).

RPTRA merupakan salah satu program andalan Basuki Tjahaja Purnama saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Basuki atau Ahok selalu hadir dalam peresmian RPTRA.

Adapun Djarot ingin ada perda yang mengatur penggunaan RPTRA agar tidak disalahgunakan.

"Supaya fungsi RPTRA betul-betul ditujukan untuk membangun karakter masyarakat," ujar Djarot.

Contoh aturan

Djarot menyebutkan beberapa aturan yang tercantum dalam perda tersebut. Salah satunya, RPTRA tidak boleh digunakan untuk tempat pencarian jodoh.

"Tidak bisa digunakan sebagai tempat mojok untuk cari jodoh, enggak boleh ya. Karena itu untuk anak, untuk perempuan," ujar Djarot.

Kegiatan keagamaan juga tidak boleh dilakukan di RPTRA. Djarot mengatakan RPTRA harus menjadi tempat bernaung seluruh warga dari berbagai latar belakang suku, ras, dan agama.

"Karena RPTRA itu adalah fungsi simbol dimana masyarakat bisa berkumpul apapun agamanya, apapun sukunya, apapun latar belakangnya ya," ujar Djarot.

(baca: Djarot Sebut RPTRA Boleh untuk Resepsi, Tidak Boleh untuk Acara Keagaman)

Namun, warga bisa menggunakan RPTRA sebagai tempat resepsi pernikahan dan khitanan. Untuk perda, Djarot mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan menyusun kajian akademisnya terlebih dahulu. Dia berharap draf perda bisa diserahkan kepada DPRD DKI pada Agustus 2017.

Sinyal penolakan

Meski belum resmi diajukan, wacana pembuatan perda pengelolaan RPTRA sudah mendapat sinyal penolakan dari DPRD DKI. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mengkritik langkah Djarot yang akan mengajukan rancangan peraturan baru mengenai penggunaan RPTRA dalam bentuk perda.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com