Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Kurir Narkoba, Dua Oknum Sipir Dibekuk Polisi

Kompas.com - 20/06/2017, 19:28 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membekuk dua oknum sipir yang turut membantu peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (LP).

Keduanya adalah oknum sipir di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur dan sipir dari Lapas Kelas II Pemuda, Tangerang, Banten.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, dalam kasus di LP Cipinang, polisi membekuk dua orang, yakni KHD alias Bogel (33) dan MS alias Sule (40) di depan RSUD Persahabatan, Pulogadung, Jakarta Timur.

Adapun KHD diketahui sebagai sipir di LP tersebut. "Dia berperan sebagai kurir yang mengantar sabu ke dalam LP Cipinang," ujar Nico di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/6/2017).

(Baca juga: Aniaya Napi Wanita, Sipir Rutan Salatiga Dilaporkan ke Polisi)

Sementara itu, menurut Nico, Sule bertugas sebagai pengantar barang untuk Bogel. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 510,57 gram. Mereka mendapat barang haram itu dari AM yang masih diburu polisi.

Terkait kasus di LP Kelas II Pemuda Tangerang, polisi menangkap HS (35), RM alias Ramston Malau (31), dan AG alias Armanta Ginting (35).

Berdasarkan hasil interogasi, RM merupakan sipir di LP tersebut. Pengungkapan kasus ini berawal dari ditangkapnya HS.

Dia merupakan orang suruhan dari Armanta untuk mengedarkan narkoba. Adapun Armanta diduga mengendalikan penjualan narkoba itu dari dalam LP.

Dia dibantu RM untuk mempermudah keluar masuknya barang haram itu dari dalam LP. HS dan RM ditangkap saat melakukan transaksi di depan Pasar Induk Tangerang. Mereka ditembak kakinya oleh polisi lantaran mencoba melarikan diri saat hendak dibekuk.

"Dalam penangkapan tersangka HS dan RM disita barang bukti sabu seberat 33,10 gram, sedangkan dari tersangka AG di kamarnya ditemukan barang bukti 4 plastik berisi sabu seberat 20,65 gram," ucap dia.

(Baca juga: Diduga Bawa Keluar Tahanan, Kalapas Serahkan Sipir ke Polres)

Kepala Bidang Pembinaan Kanwil Kumham DKI Jakarta Robianto menambahkan, kedua oknum sipir yang terlibat peredaran narkoba ini akan diberhentikan dari jabatannya.

"Jadi saat ini yang bersangkutan kita akan berhentikan sementara dari jabatannya sampai ada putusan dari pengadilan. Tapi jika terbukti akan kita usulkan untuk dipecat," kata Robianto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com