JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pemeriksaan saksi kasus perampokan di Pulomas kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (6/7/2017).
Berdasarkan informasi dari Humas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Betty Itha Omas, agenda sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB.
"Agenda jam 09.00, tapi pelaksanaannya tergantung hakim. Tadi kata jaksa, (mulai) sekitar jam 10.00," ujar Betty.
Pantauan Kompas.com, hingga pukul 10.30 WIB sidang pemeriksaan saksi kasus perampokan disertai perampokan itu belum dimulai.
"Ada sidang bulanan, diikuti para hakim. Kemungkinan baru selesai setelah istirahat makan siang," ujar seorang petugas informasi saat ditemui di PN Jakarta Timur, Kamis (6/7/2017).
Belum diketahui pasti kapan sidang akan dimulai.
(baca: Perampok Pulomas Didakwa dengan Pasal Berlapis)
Tiga tersangka kasus perampokan dan penyekapan di rumah Dodi Triono di Pulomas, Jakarta Timur, yakni Erwin Situmorang, Yus Pane, dan Alvin Sinaga telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (15/6/2017). Pengacara ketiga tersangka, Jarot Widodo, mengatakan ketiga kliennya didakwa jaksa dengan pasal berlapis.
Mereka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 339 tentang pembunuhan didahului kejahatan, Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dan Pasal 333 tentang penyekapan.
Dalam kasus itu, Dodi dan dua dua anaknya, serta seorang teman anaknya, dan dua asisten keluarga itu tewas setelah disekap kelompok perampok itu dalam sebuah kamar mandi di rumah Dodi.