Dalam rapat pembahasan itu, pihak eksekutif menyampaikan bahwa ada pajak penghasilan anggota DPRD yang ditanggung APBD dan ada yang ditanggung pribadi.
"Pasal 2 ayat 1 ini menegaskan bahwa pajaknya ini dibebankam kepada anggota DPRD untuk yang poin b nomor 3," ujar seorang staf Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (22/8/2017).
Baca: Mobil Dinas DPRD DKI Harus Dikembalikan, Setelah Itu Mau Diapakan?
Adapun, pajak penghasilan yang ditanggung APBD adalah uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, dan tunjangan alat kelengkapan.
Sementara penghasilan yang pajaknya ditanggung anggota DPRD secara pribadi. adalah tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, dan belanja penunjang rapat.
Poin nomor tiga yang sempat dibahas adalah terkait belanja penunjang rapat. Wakil Ketua Bapem Perda Merry Hotma sempat meminta agar pajak komponen tersebut ditanggung APBD.
"Kalau kita naikkan belanja penunjang ke atas menjadi yang pajaknya ditanggung APBD bagaimana?" tanya Merry.
"Di-PP-nya kan tidak mengatur ini nih Bu. Maka belum tahu bisa masuk APBD atau tidak karena dalam PP (peraturan pemerintah) tidak memungkinkan," kata staf tersebut.
Pada akhirnya, pajak biaya penunjang rapat tetap ditanggung sendiri para anggota DPRD.
Baca: Ketua DPRD DKI Minta Kenaikan Tarif Parkir Ditunda Sampai Infrastruktur Selesai
Usai rapat, Merry mengatakan tarik menarik seperti itu adalah hal wajar dalam pembahasan raperda.
"Oh itu sih namanya juga nawar, kan manusiawi. Akhirnya kan kita nyerah, ya sudah deh kita kan juga enggak mau serakah-serakah amat," ujar Merry.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/22/14274361/dprd-dki-minta-pajak-belanja-penunjang-rapat-ditanggung-apbd