Salin Artikel

Dalam 45 Hari, First Travel Harus Kembalikan Uang Calon Jamaah

Amar putusan dibacakan Hakim Ketua, John Tony Hutauruk dalam persidangan PKPU di PN Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).

"Mengabulkan permohonan PKPU sementara dalam jangka waktu 45 hari. Menimbang debitur tidak bisa melunasi utangnya," ujar John.

Putusan itu diambil hakim setelah mempertimbangkan bahwa First Travel dinilai tak bisa melunasi hutangnya.

Baca: Perkara PKPU First Travel Diputuskan Hari Ini

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menunjuk lima kurator yang terdaftar di Kemenkumham serta majelis hakim pengawas untuk mengurus restrukturisasi utang.

Permohonan PKPU ini diajukan 25 Juli 2017 lalu oleh tiga orang calon jemaah umrah First Travel yaitu Hendarsih, Euis Hilda Ria dan Ananda Perdana Saleh.

Mereka merupakan calon jemaah umrah yang telah membayar lunas biaya kepada First Travel, namun tak kunjung diberangkatkan umrah.

Ketiga penggugat menganggap First Travel berutang atas biaya-biaya yang telah mereka bayarkan.

Total tagihan ketiga pemohon tersebut mencapai Rp 54,4 juta. Hendarsih telah membayar lunas paket umrah sebesar Rp 16,8 juta pada 20 April 2017.

Kemudian Euis Hilda Ria dan Ananda Perdana Saleh telah membayar paket umrah, masing-masing sebesar Rp 18,8 juta.

Sebanyak 43 jemaah lain menyusul mengajukan PKPU kepada First Travel dengan total tagihan mencapai Rp 758 juta.

Para korban First Travel mengajukan gugatan PKPU setelah upaya mereka mendapatkan kembali uang yang sudah dibayarkan tak kunjung mendapat kepastian.

Adapun jemaah ini memilih jalur PKPU lantaran prosesnya berlangsung cepat, atau sekitar 27 hari.

Hal ini lebih cepat jika dibandingkan dengan perkara perdata biasa atau pidana yang bisa menghabiskan waktu bertahun-tahun.

Baca: Jelang Putusan PKPU First Travel

Sesuai undang-undang, First Travel hanya mendapatkan waktu maksimal 270 hari untuk menyelesaikan sengketa dengan para jamaah dalam proposal perdamaian. Dengan syarat, mereka harus melunasi tagihan tersebut.

Jika, seluruh persyaratan tersebut tak dapat dipenuhi termohon, maka First Travel bisa pailit.

https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/22/16204411/dalam-45-hari-first-travel-harus-kembalikan-uang-calon-jamaah

Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke