Salin Artikel

Pasal Tenaga Ahli Anggota DPRD Tetap Dimasukan Dalam Raperda

Wakil Ketua Badan Pembentukan (Bapem) Perda DPRD DKI Jakarta Merry Hotma mengatakan, aturan tenaga ahli yang diperbolehkan dalam PP No 18 tahun 2017 adalah 3 orang untuk tiap alat kelengkapan Dewan.

"Tapi ada satu terobosan, nanti setiap komisi itu membuat kajian atau penelaahan naskah akademis. Nah nanti tenaga ahli masuk ke kelompok itu," ujar Merry Hotma di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (22/8/2017).

Merry beralasan tenaga ahli itu bukan untuk masing-masing anggota Dewan melainkan untuk membantu saat tim anggota Dewan melakukan kajian. Dia tidak menyebut secara pasti berapa jumlah tenaga ahli yang mereka butuhkan untuk tiap kajian.

"Tergantung temanya," kata dia.

Merry menjelaskan tenaga ahli tidak melekat pada anggota Dewan tetapi pada kajian yang sedang dibahas. Dengan konsep seperti itu, Merry berharap pembahasan raperda maupun anggaran yang terjadi di DPRD DKI lebih baik. Anggota Dewan bisa membahas materi pembahasan yang diajukan anggota Dewan dengan lebih dalam lagi.

Baca: Kemendagri: Silakan DPRD Rumuskan Staf Ahli tetapi Pasti Dievaluasi

"Jadi kalau ada rapat bersama eksekutif, kami sudah ada bayangan kondisi ilmiahnya. Kami jujur kurang tajam selama ini," kata Merry.

Pembahasan pasal-pasal raperda tersebut sudah selesai. Setelah ini, DPRD DKI akan menyerakan draf raperda itu ke Kemendagri untuk dievaluasi. Setelah itu, DPRD DKI akan menggelar rapat paripurna pengesahannya.

Lihat juga: Raperda Tunjangan Anggota Dewan Harus Disahkan Sebelum 2 September

https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/22/16373931/pasal-tenaga-ahli-anggota-dprd-tetap-dimasukan-dalam-raperda

Terkini Lainnya

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke