Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, jika peraturan tersebut sudah resmi berlaku, pengendara motor yang nekat masuk area larangan itu, di antaranya adalah Jalan Jenderal Sudirman, terancam mendapat sanksi tilang dengan denda maksimal.
"Tentunya ada sanksi, itu melanggar larangan rambu lalu lintas Pasal 287 dengan ancaman hukuman dua bulan atau denda Rp 500.000," ujar Halim saat dikonfirmasi, Rabu (23/8/2017).
(baca: 4 Indikator Keberhasilan Uji Coba Pembatasan Sepeda Motor)
Halim menjelaskan, rencana penerapan sistem tersebut saat ini masih dalam tahap sosialisasi. Rencananya, larangan sepeda motot dari Bundaran HI hingga Bundaran Senayan akan diuji coba pada 12 September hingga 10 Oktober 2017.
"Dalam kurun waktu sosialisasi ini akan dikaji dan dievaluasi terutama masukan-masukan masyarakat, bagaimana tanggapannya dengan adanya kegiatan pembatasan tersebut," kata Halim.
Kebijakan pelarangan sepeda motor itu rencananya hanya berlaku pada Senin hingga Jumat mulai pukul 06.00 hingga 23.00 WIB.
Sejak Desember 2014 hingga saat ini, pelarangan sepeda motor di Jakarta baru berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat hingga Bundaran HI.
Kebijakan tersebut diambil untuk mengurangi kepadatan kendaraan di pusat kota Jakarta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/23/17184351/pengendara-motor-di-jl-sudirman-bisa-didenda-rp-500-ribu