"Hari ini saya akan menghadap. Saya akan jelaskan supeltas ini UU yang harus dijalankan, termasuk strategi yang kami lakukan," ujar Halim di Mapolda Metro Jaya, Rabu.
Halim tak mempermasalahkan jika nantinya Pemprov DKI tetap menolak membantu memberi honor kepada para Pak Ogah. Dia mengaku akan mencari alternatif lain agar para Pak Ogah mendapatkan honor.
"Enggak apa-apa, kan ada Kadin. Kita memperdayakan dengan dana CSR. Kita pastikan dia (supeltas) tak akan terima (uang) dari masyarakat," kata Halim.
Baca: Ditolak Pemprov DKI, Polisi Gantungkan Honor Pak Ogah ke Kadin
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah mengatakan tidak bisa menggaji sukarelawan pengatur lalu lintas (supeltas) atau "Pak Ogah" yang belum lama ini dilatih polisi.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, keputusan itu terkait aturan dalam mekanisme penganggaran.
"Undang-undang pengelolaan keuangan daerah itu kan tidak memungkinkan pemerintah daerah mengeluarkan beban APBD terhadap pembelanjaan pihak lain," ujar Sigit ketika dihubungi, Senin (28/8/2017).
Sigit mengatakan, supeltas direkrut, dikelola, dan dilatih Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Artinya, para supeltas itu tidak masuk struktur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DKI Jakarta. Dengan begitu, anggaran gaji supeltas tidak bisa dibebankan pada APBD DKI.
Baca: Djarot Tak Mau Menggaji Pak Ogah yang Dilatih Polisi
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/30/12230211/dirlantas-berencana-temui-djarot-hari-ini-bahas-gaji-pak-ogah