Salin Artikel

Sanksi Pengendara yang Terobos Trotoar Lebih Berat dari PKL, Mengapa?

Satuan polisi pamong praja pun siap melanjutkan program tersebut. Namun, ada yang berbeda dari program Bulan Tertib Trotoar yang diperpanjang ini.

Bulan lalu, para pengokupasi trotoar hanya diberi peringatan ketika ketahuan petugas. Pengendara motor yang menerobos trotoar misalnya, diberi sanksi tilang.

"Kemarin kita kan bersifat edukasi untuk penerobos trotoar, paling ditilang sama Ditlantas," ujar Kepala Satpol PP Yani Wahyu di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (6/9/2017).

Bulan ini, satpol PP akan menerapkan sanksi tindak pidana ringan seperti yang tercantum dalam Pasal 61 ayat 1 Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Mereka bisa kena denda atau pidana.

"Dendanya itu mulai dari Rp 100.000 sampai dengan Rp 20 juta. Kurungan minimal 10 hari maksimal 60 hari," ujar Yani.

Selain itu, pengendara yang menerobos trotoar akan dicabut Kartu Jakarta Pintar atau BPJS Kesehatannya.

Hukuman untuk pengendara motor yang menerobos trotoar menjadi lebih berat dibandingkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar.

Untuk PKL, mereka tetap dikenakan tindak pidana ringan jika melanggar. Biasanya sanksi untuk para PKL berupa denda atau dagangan mereka diangkut satpol PP. Namun, KJP atau BPJS Kesehatan mereka tidak terancam dicabut seperti pengendara motor.

Mengapa lebih berat?

Menurut Yani, sanksi bagi pengendara motor yang menerobos trotoar lebih berat dari PKL karena pengendara motor bukan hanya melanggar perda, melainkan juga melanggar undang-undang lalu lintas dan peraturan pemerintah.

Aturan-aturan yang dilanggar yakni Perda No 8 Tahun 2007,Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.

"Selain itu penerobos trotoar lebih berbahaya loh. Kalau dia menabrak pejalan kaki, itu bukan hanya tipiring (tindak pidana ringan) lagi tetapi sudah pidana umum," kata Yani.

Hal ini berbeda dengan PKL yang berdagang di atas trotoar. Sejatinya, PKL-PKL itu harus dibina oleh pemerintah agar bisa berjualan dengan tertib.

Itu sebabnya, petugas dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Perdagangan DKI Jakarta selalu ikut dalam kegiatan satpol PP yang menertibkan PKL.

"Kalau PKL kan perlu kita bina, dia kan mencari uang. Makanya saya koordinasi dengan Kadis UMKM," kata Yani.

https://megapolitan.kompas.com/read/2017/09/07/06561411/sanksi-pengendara-yang-terobos-trotoar-lebih-berat-dari-pkl-mengapa

Terkini Lainnya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke