Untuk mengatasi itu, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi pun sudah melakukan sejumlah langkah, termasuk operasi tangkap tangan.
"Masih banyak sekali warga yang buang sampah sembarangan, makanya kami lakukan OTT. Padahal sudah jelas ada plang larangan buang sampah, eh mereka masih saja buang di sana," ujar Jumhana Lutfi saat dihubungi, Minggu (10/9/2017).
Jumhana mengaku akan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada siapa saja yang membuang sampah sembarangan.
"Saya targetkan seminggu sekali melaksanakan OTT. Harus ada hasilnya. Nah ini kan bertahap. Pertama kami buat pernyataan sambil sosialisasi bahwa Pemkot Bekasi tidak main-main kepada orang yang membuang sampah sembarangan," kata dia.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi ingin menegakkan hukum yang ada. Sebab, ada peraturan daerah yang menyebutkan bahwa warga tidak boleh membuang sampah sembarangan.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2011.
"Sudah jelas dalam perda, yang membuang sampah tidak pada tempatnya diancam hukuman tiga bulan atau denda Rp 50 juta," kata Jumhana.
Jumhana mengatakan, untuk persoalan sampah di Kota Bekasi, ia mengimbau kepada masyarakat agar mengubah kebiasaan buruk itu.
Sebab, menurut dia, Pemkot Bekasi tidak akan berhasil apabila tidak didukung dengan perilaku masyarakatnya sendiri untuk tidak membuang sampah sembarangan.
Sementara itu, Jumhana juga berharap agar warga dapat mengolah sampah rumah tangga sendiri. Dia mengatakan, Pemkot sudah membangun bank sampah di setiap RW.
Adapun saat ini ada 911 bank sampah di Kota Bekasi yang sudah beroperasi dari target 1.035 bank sampah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/09/10/13353791/banyak-warga-buang-sampah-sembarangan-pemkot-bekasi-intensifkan-ott