"Kalau yang tunggak lumayan banyak, ada sekitar 25 penghuni," kata Hafidz saat ditemui di gedung Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Senin (18/9/2017).
Ia para penghuni masih diberi kesempatan hingga tiga bulan untuk membayar sewa.
Hafidz menjelaskan, ketika ada penghuni yang telat membayar sewa, biasanya akan diberikan surat peringatan.
Jika penghuni tetap tidak membayar uang sewa hingga lebih dari tiga bulan, penghuni akan diminta untuk mengosongkan rusun.
Para penghuni rusunawa rata-rata memiliki pekerjaan sebagai buruh dan pedagang.
Rusunawa Bekasi khusus untuk warga Kota Bekasi yang pernah tinggal di kawasan kumuh dan warga yang berpenghasilan rendah atau masih di bawah UMR Kota Bekasi, yaitu Rp 3,6 juta.
Rusunawa itu terdiri dari dua tower berlantai 4. Masing-masing tower memiliki 96 unit. Setiap lantai harga sewanya berbeda-beda.
Untuk tower pertama, lantai satu harga sewa sebesar Rp 200 ribu, lantai dua Rp 180 ribu, lantai tiga Rp 165 ribu dan lantai empat Rp 150 ribu. Untuk tower kedua tarif sewa di lantai satu Rp 250 ribu, lantai dua Rp 225 ribu, lantai tiga Rp 200 ribu, dan lantai empat Rp 175 ribu. Unit di tower kedua lebih luas daripada di tower satu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/09/18/18293941/25-penghuni-rusunawa-kota-bekasi-tunggak-sewa