Penyerahan luas lima persen lahan itu mengacu kepada Surat Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada 3 Januari 2011 tentang tata ruang dan pertanahan terkait pengembangan Pantai Utara Jakarta.
Penyerahan kontribusi itu juga sesuai dengan hasil kajian Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta Nomor LHE-4449 PW.06/5/2011- 23 Juni 2011 dan Keputusan Gubernur Nomor 875/2012 - 4 Juni 2012, tentang kontribusi reklamasi Ancol Barat.
Lahan yang diserahkan PT Pembangunan Jaya Ancol akan dicatat sebagai aset milik Pemprov DKI Jakarta.
"Ancol luasnya yang kami serahkan itu 2,68 hektare kurang lebih. Totalnya kurang dari 60 hektare, yaitu sekitar 56-an hektare," ujar Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol, Paul Tehusijarana, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (22/9/2017).
(baca: Anggaran Pembangunan "Venue" Layar dan Jet Ski Asian Games di Ancol Sebesar Rp 185 Miliar)
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyampaikan, di lahan tersebut akan dibangun venue cabang olahraga layar untuk Asian Games 2018 dan rumah singgah Kantor perwakilan Kepulauan Seribu.
"Akan digunakan sebagai salah satu venue untuk menunjang Asian Games, venue untuk layar. Di sampingnya juga akan dibangun rumah singgah untuk Kantor Perwakilan Kepulauan Seribu," kata Djarot dalam kesempatan yang sama.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/09/22/15360151/ancol-serahkan-268-hektare-lahan-untuk-venue-asian-games