Berkas perkara tersebut dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak bulan Juni 2017 lalu. Jika dihitung, sudah empat bulan berkas tersebut belum juga dilengkapi oleh penyidik.
"Belum (dilimpahkan kembali), masih konsultasi dengan jaksa. Kita masih kordinasi untuk melengkapi (berkas perkara)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/10/2017).
Argo tak menjawab secara lugas saat ditanyai apakah berkas perkara tersebut belum rampung lantaran masih membutuhkan keterangan Rizieq Shihab.
Baca: Polisi: Pemberkasan Perkara Firza Sudah 80 Persen
Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka. Diduga orang yang terlibat percakapan via WhatsApp berbau pornografi itu adalah Firza dan Rizieq.
"Ya iya lah semuanya pasti ada. Saya belum tau persis ya (apa saja kekurangan berkas Firza)," kata Argo.
Baca: Firza: Maaf Ya, Tanya ke Pengacara Saya Saja
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/10/05/15512391/sejak-4-bulan-lalu-penyidik-belum-juga-lengkapi-berkas-firza