Salin Artikel

Sidang Tipiring di PN Jaksel, 101 PKL Didenda hingga Rp 200 Ribu

Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan 101 PKL yang menjalani sidang Tipiring di PN Jakarta Selatan ini berasal dari sebulan penertiban pada September 2017.

"Selain penegakan Perda No 8 Tahun 2007, sidang Tipiring kami lakukan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Gubernur No 99 Tahun 2017 tentang Bulan Tertib Trotoar," kata Ujang.

Dalam sidang itu, para PKL dikenakan denda bervariasi mulai Rp 150.000 sampai dengan Rp 200.000. Denda ditetapkan sesuai dengan tingkat kesalahan dan kemampuan pelanggar.

Baca: Cegah PKL Kembali Mangkal, Satpol PP Jaga Trotoar Jembatan Besi

Ujang berharap dengan dilaksanakan sidang, para pedagang ini kapok untuk berjualan di sembarang tempat.

"Dengan dikenakannya sidang Tipiring, selain PKL yang kena sidang jadi jera, juga dapat jadi contoh buat PKL lainnya agar berjualan ditempat yang sudah ditentukan, hingga Jakarta Selatan tertib trotoar dan dapat dilintasi masyarakat dengan leluasa," ucapnya.

Operasi Bulan Tertib Trotoae sendiri pertama ditetapkan pada Agustus 2017. Namun melihat banyaknya pelanggaran dan rendahnya kesadaran, operasi diperpanjang hingga Oktober 2017.

Baca: PKL yang Bertahan di Tengah Maraknya Penertiban Trotoar

https://megapolitan.kompas.com/read/2017/10/06/21462201/sidang-tipiring-di-pn-jaksel-101-pkl-didenda-hingga-rp-200-ribu

Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke