"Mereka itu mencuri dengan melubangi kardus berisi ponsel pakai cutter. Katanya baru dua kali mencuri seperti itu, tapi kami masih dalami keterlibatan orang dalam lain dan kemungkinan pencurian serupa," kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Besar Arif Rachman, dalam konferensi pers di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Senin (16/10/2017) siang.
Arif menjelaskan, para pelaku yang bekerja sebagai sopir dan porter memudahkan pencurian karena posisi mereka yang menangani langsung barang-barang tersebut sebelum dikirim ke tempat tujuan. Para pelaku juga memanfaatkan waktu-waktu rawan untuk mencuri ponsel tersebut.
"Mereka melakukannya pada saat sedang jaga malam," kata Arif.
Total kerugian sementara yang tercatat hampir mencapai Rp 50 juta. Penyidik masih menggali keterangan dari ketiga tersangka pelaku, terutama informasi tentang penadah yang menampung ponsel-ponsel curian mereka.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal tujuh tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/10/16/14123111/berbekal-cutter-pegawai-ekspedisi-curi-ponsel-di-terminal-kargo