"Tentu ada menyinggung UMP. Kita dapat masukan dari Pak Menteri, kita harap beberapa hari ke depan kita akan terus koordinasi dan hasilnya akan terbuka, transparan, berkeadilan," ujar Sandiaga.
Sandiaga mengatakan, dia tidak membahas soal angka UMP dengan Hanif. Dia hanya update angka kebutuhan hidup layak. Sandiaga mengatakan, kebijakan mengenai UMP akan diterapkan sesuai data yang ada.
"Kita bawa Jakarta Smart City juga, ada beberapa tentunya pendekatan BPJS tenaga kerja juga. Kita gunakan pendekatan multistakeholder juga, partisipatif," kata Sandi.
Mengenai hal itu, Menteri Hanif mengatakan, pemerintah sudah memiliki regulasi soal pengupahan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Semua kepala daerah diminta mengacu kepada PP tersebut dalam menentukan upah minimum setiap tahun.
"PP 78 itu memberi kepastian ke semua pihak, ke pengusaha bahwa kenaikan upah setiap tahun itu bersifat preidctable. Kepada para pekerja diberikan kepastian bahwa upahmu pasti naik, enggak usah ribut pasti naik," kata Hanif.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/10/27/14350561/sandiaga-konsultasi-soal-ump-dki-kepada-menteri-hanif