"Di semua tempat kami temukan dengan mengerahkan asisten kami, kami berikan video, ada percakapan dengan Satpol PP, lalu disebutkan nama-namanya, terima antara Rp 500.000 sampai Rp 8 juta per bulan," kata Adrianus di kantornya, Kamis (2/11/2017).
Menurut Adrianus, modus pungutan itu berbeda dengan sebelumnya di mana PKL langsung memberi uang ke oknum anggota Satpol PP di lapangan. Kini, PKL berjualan dengan dibekingi preman atau ormas setempat. Lewat preman atau ormas ini, Satpol PP menerima uang dari PKL.
"Ada lagi kami datang ke kecamatan, kami ketemu Satpol PP (yang menerima pungli) di kantor kecamatan," kata Adrianus.
Selain di Tanah Abang, di kawasan Mal Ambassador, juga ditemukan pungutan liar yang mengalir ke oknum di Kelurahan dan Kecamatan melalui Ketua RT selaku pemberi izin ke PKL.
Adrianus tidak bisa memastikan apakah uang yang diterima oknum itu juga mengalir ke pimpinannya masing-masing. Namun ia tidak menutup kemungkinan para komandan dan pimpinan wilayah turut mendapat jatah.
"Saya nggak mau bilang begitu, tapi dapat diduga demikian ya," ujar dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/02/15352341/ombudsman-temukan-pkl-bayar-rp-500-ribu-hingga-rp-8-juta-ke-satpol-pp