Pada Selasa malam itu Ifan memesan Grab Car dengan menggunakan akun temannya. Andre yang menerima pesanan kemudian menjemput Ifan di Apartemen Kalibata City dan mengantarkannya ke Jalan Intan yang terletak di belakang RS Fatmawati.
"Ketika di belakang rumah sakit, pelaku menempalkan pisau yang sudah dibawa di tas ke leher korban, tangan kanan membekap dan terjadilah perkelehian di situ," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso, Senin (6/11/2017).
Dengan kondisi tangan dan leher tertusuk belati, Andre kalah dalam pergelutan dan ditendang dari mobil. Ifan membawa kabur mobil Daihatsu Xenia hitam itu beserta dompet dan ponsel Andre.
Keesokan harinya, Ifan yang tinggal di Pondok Labu langsung ditangkap polisi. Ia dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.
"Korban sedang dalam pemulihan," kata Bismo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/06/15492081/sopir-taksi-online-dirampok-mantan-pengemudi-ojek-online