Ia lalu mencari kotak amal tersebut ke sekeliling masjid. Akhirnya ia mendapati kotak tersebut berada di belakang masjid dengan kondisi gembok dirusak dan uang di dalamnya hilang.
Agus lantas melihat rekaman CCTV. Dari bukti rekaman tersebut diketahui siapa yang mengambil kotak amal.
"Dari rekaman CCTV, juga keterangan saksi-saksi, orang yang diduga mengambil uang tersebut adalah Ipang. Dia ditugaskan sebagai tukang bersih-bersih dan tukang sapu di lingkungan tersebut," kata AKP Ahmad Alexander, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, dalam keterangan tertulis, Rabu (22/11/2017).
Tim Vipers Polres Tangerang Selatan kemudian menangkap tersangka di kontrakannya di Kompleks Kejaksaan Cipayung, Ciputat, Tangerang Selatan. Ipang terancam dikenai Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/22/09243811/ipang-bawa-kabur-uang-amal-masjid-di-kompleks-sekolah-polisi