"Pemeran kan udah kita ketahui, kemudian kita lengkapi bukti untuk cari penyebarnya," ujar Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana, saat dihubungi Kamis (14/12/2017).
Putu mengatakan, saat ini status HA dan HFZ masih sebatas saksi. Dia tak menutup kemungkinan kedua orang tersebut bisa dijadikan tersangka.
"Ya prinsipnya kami akan melangkah ke sana. Tapi kami kan harus melengkapi bukti dulu, masih ada saksi yang akan diperiksa," kata Putu.
Video porno HA dan HFZ tersebar luas di media sosial sejak Oktober 2017 lalu. Saat itu, netizen dihebohkan lantaran judul video mesum itu menyebut bahwa pemerannya adalah alumnus Universitas ternama di Depok, Jawa Barat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/12/14/17014641/polisi-buru-penyebar-video-porno-yang-diperankan-ha-dan-hfz