"Pak, ini (sepeda motor) sudah boleh (melintas) belum, ya? Boleh lewat enggak, sih?" ucap pengendara sepeda motor yang datang dari arah Medan Merdeka Utara ke Medan Merdeka Barat.
Seorang pengemudi ojek online, Dodi Wahyudi (31), mengatakan, pembatalan pergub pelarangan sepeda motor memudahkannya menaikkan dan menurunkan penumpang. Ia mengatakan, masih banyak pengendara ojek online yang belum tahu bahwa Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat sudah boleh dilalui sepeda motor.
"Bagi saya dan penumpang lebih cepat. Penumpang juga lebih nyaman bisa turun dekat kantornya," ucap Dodi.
Petugas kepolisian tampak berjaga-jaga di beberapa titik jalan. Pembatasan kendaraan roda empat ganjil-genap masih diberlakukan.
Menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang membatalkan pergub pelarangan sepeda motor, petugas Dinas Perhubungan mencopot rambu-rambu pelarangan sepeda motor melintas pada Rabu (10/1/2018).
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/11/09244741/pengendara-roda-dua-masih-ragu-ragu-lintasi-jalan-mh-thamrin