"Saya saja enggak ngerti mau menarik HGB. Harusnya kan tembusan juga kepada DPRD supaya kami mengetahui. Ini enggak diajak ngomong main tarik aja," kata Prasetio Edi ketika dihubungi, Selasa (16/1/2018).
Menurut dia, penarikan HGB harus melalui aturan yang jelas. Prasetio menilai yang perlu diperbincangkan saat ini adalah bagaimana caranya DKI memanfaatkan daratan yang telah terbangun dengan menarik investor untuk meningkatkan pendapatan daerah.
"Enggak bisa semena-mena, negara ini punya aturan gitu loh, mekanismenya harus diikuti. Saran saya kepada Pak Anies (Baswedan) dan Pak Sandi (Uno), sudahlah kerja ke depan," kata Prasetio.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyurati Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada akhir 2017 untuk memohon pembatalan sertifikat HGB pulau reklamasi yang telah diterbitkan kepada pengembang.
Menurut Anies, banyak cacat administrasi dalam penerbitan sertifikat HGB itu. Dia mengaku akan kembali menyurati BPN untuk membeberkan kecacatan administrasi itu.
Di sisi lain, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menegaskan bahwa BPN tidak bisa membatalkan sertifikat HGB pulau reklamasi yang telah diterbitkan.
Sofyan mengatakan, sertifikat HGB pulau reklamasi yang telah diterbitkan atas permintaan Pemprov DKI Jakarta dan telah sesuai ketentuan administrasi pertanahan yang berlaku.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/16/17465421/ketua-dprd-dki-tak-diajak-bicara-soal-pencabutan-hgb-pulau-reklamasi