Protes warga ini dibenarkan oleh Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Selatan Nursyam Daoed.
"Orang di situ keganggu mereka shalat subuh ada tempat yang masih buka," ujar Nursyam di Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018).
Tempat hiburan yang dilaporkan sejauh ini baru satu yakni bar berinisial D.
Berdasarkan pengakuan warga kepada pihak kelurahan dan Dinas Pariwisata, pengunjung yang bubar pada pagi hari suka membuat gaduh. Beberapa bahkan ada yang buang air kecil sembarangan.
Nursyam mengatakan, pihaknya telah memanggil pemilik tempat hiburan tersebut dan diingatkan agar mengikuti aturan.
Dalam Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan disebut bahwa waktu penyelenggaraan jenis usaha wisata hiburan malam sampai dengan pukul 02.00 setiap harinya, dan pukul 03.00 saat akhir pekan.
"Sudah dipanggil ke kelurahan, sudah buat surat pernyataan, kalau menurut saya sudah selesai tanpa perlu aturan lain," ujar Nursyam.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/18/15582331/terbentang-spanduk-warga-kemang-protes-bar-buka-sampai-pagi