"Jadi, setelah kami buka posko pengaduan di Polsek Pasar Rebo, jumlah korban sampai hari ini sudah ada 16 orang. Semuanya di bawah umur, yakni 11-16 tahun, dan semuanya pelajar," ucap Tony saat jumpa pers di Polsek Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2018).
Tony mengatakan, AKN merupakan guru honorer yang mengajar olahraga. Sementara untuk para korbannya sendiri bukan hanya dari siswa SMPN 184.
"Sebagian korban dari tempat tersangka mengajar, sebagian lainnya ada juga di sekitar wilayah Pasar Rebo," ucap Tony.
"Dari pengakuan tersangka hanya mencabuli, tetapi sekarang korban-korban ini akan kami bawa ke RS Polri untuk divisum secara medis. Dari sana akan terungkap, apakah ada tindak cabul lain, seperti sodomi, yang dilakukan oleh AKN," ucapnya.
Kasus pencabulan yang dilakukan AKN sudah terendus polisi sejak adanya laporan dari salah satu korban pada 24 Desember 2017. Polisi lalu menangkap AKN pada 27 Desember 2017.
AKN dijerat tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/24/13205011/korban-pencabulan-oleh-guru-olahraga-di-jakarta-timur-jadi-16-orang