"Kemarin sudah kami blokir, memang ada uang sebesar Rp 3,4 miliar sebagai barang bukti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi, Rabu (24/1/2018).
Argo menambahkan, penyitaan uang dalam rekening tersebut untuk kepentingan pelengkapan berkas perkara dalam kasus itu. Apabila berkas telah rampung, polisi segera melimpahkannya ke kejaksaan.
"Nanti kami cek itu kan akan menjadi barang bukti sitaan untuk diajukan ke kejaksaan," kata Argo.
Polisi telah menetapkan Andreas sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan penjualan tanah milik PT Japirex di Jalan Curug Raya, Tangerang. Selain Andreas, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno juga turut dilaporkan dalam kasus itiu.
Pelapornya adalah Fransiska Kumalawati yang mengaku diberi kuasa oleh Djoni Hidayat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/24/19535771/polisi-akan-sita-uang-rp-34-miliar-dari-rekening-andreas-tjahjadi