Aksi kekerasan atau bullying itu terjadi pada Jumat (9/3/2018) dan terekam dalam video berdurasi 1 menit 46 detik yang viral di media sosial.
Wakapolres Metro Tangerang AKBP Harley Silalahi menjelaskan kronologi aksi kekerasan yang terjadi di sebuah rumah kosong, di Perumahan Modernland.
"LS dan YIZ ini awalnya bersama teman-temannya menjemput WA di tempat cuci motor. Kemudian dua tersangka mengajak korban ke rumah kosong di Modernland Tangerang," kata Harley di Mapolres Metro Tangerang, Senin (12/3/2018).
Setiba di lokasi, LS marah-marah sambil menendang kaki WA dan menarik kerudung korban hingga terjatuh.
Kemarahan LS semakin menjadi-jadi setelah WA terjatuh. Dia memarahi WA sambil melakukan tindak kekerasan.
"Tersangka YIZ yang awalnya hanya menonton kemudian ikut melakukan tindak kekerasan hingga korban menangis kesakitan," ujarnya.
Aksi tersebut direkam AS (14), teman laki-laki kedua tersangka menggunakan ponsel YIZ dan mengunggahnya ke media sosial.
Aksi kekerasan tersebut dipicu urusan asmara yang melibatkan LS dan WA.
"LS marah kepada WA karena merebut pacar LS sehingga LS melakukan kekerasan terhadap korban," kata Harley.
Kedua tersangka dijerat Pasal 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Penganiayaan Anak dan Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan di Muka Umum secara Bersama-sama dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/12/18485781/siswi-smp-dianiaya-2-remaja-perempuan-di-tangerang-kronologinya