Ia berpendapat, ada kesalahan dalam penerapan kebijakan penataan Tanah Abang oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.
Sebab, instruksi gubernur yang dijadikan landasan hukum dalam kebijakan tersebut diterbitkan setelah kebijakan dijalankan.
"Itu salah-lah, aturan itu kan ada sebelum pelaksanaan, seharusnya kan begitu. Nah ini ingub belum ada sementara penutupannya sudah jalan dengan menabrak beberapa aturan," ujar Gembong ketika dihubungi, Selasa (13/3/2018).
Gembong juga mengatakan, kajian harus dilakukan terlebih dahulu sebelum sebuah kebijakan diterapkan. Dalam hal penataan Tanah Abang, Gembong menilai Anies membuat dua kesalahan.
"Tanpa kajian gubernur melakukan penutupan untuk penempatan PKL Jatibaru dan tanpa kajian juga dia menerbitkan Ingub," ujar Gembong.
Adapun Anies menerbitkan instruksi gubernur (ingub) tentang penataan kawasan Tanah Abang Nomor 17 Tahun 2018 pada 16 Februari 2018.
Ingub diterbitkan setelah penataan Tanah Abang dilakukan yaitu penutupan Jalan Jatibaru pada 22 Desember 2017.
Hal ini diketahui setelah Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Biro Hukum DKI Jakarta Okie Wibowo diperiksa terkait laporan penataan Tanah Abang di Polda Metro Jaya.
Okie mengatakan, ingub Anies ini merupakan satu-satunya payung hukum yang dikeluarkan untuk menata kawasan Tanah Abang.
Terkait itu, Gembong menjadi curiga ingub dikeluarkan hanya untuk kepentingan pemeriksaan.
"Jangan-jangan ingub itu dikeluarkan hanya karena keterkaitan dengan dipanggilnya Pemprov ke Polda. Walaupun sebetulnya dengan ingub dikeluarkan tidak akan melepaskan persoalan yang ada di Tanah Abang," kata Gembong.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/13/17270331/soal-ingub-tanah-abang-ketua-fraksi-pdi-p-nilai-anies-sandi-salah