Salin Artikel

Dua Pegawai BPN Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka dalam Kasus Pungli

Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim Sapu Bersih Pungli Polres Metro Bekasi, Rabu (13/3/2018) lalu.

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Luthfie Sulistiawan mengatakan, dua PNS itu adalah IS (48) yang menjabat Kasubsi dan RR alias BY (33) sebagai staf.

"Sudah ditetapkan tersangka tapi belum kami tahan," ucap AKBP Luthfie dalam keterangan resminya Sabtu (17/3/2018).

Alasan ditangguhkannya penahanan kedua tersangka dalam praktek pungutan liar (pungli), menurut Luthfie, karena kepolisian masih mencari alat bukti tersangka lain.

"Sekarang penyidik sedang berproses untuk melengkapi seluruh perlengkapan dalam rangka melengkapi berkas-berkas. Masih kami lengkapi dulu alat buktinya," ucap Luthfie.

Kedua tersangka diduga melakukan praktek pungli terhadap pemohon pengurusan balik nama sertifikat tanah dengan jumlah Rp 30 juta.

Berdasarkan laporan korban, modus kedua pelaku menerima proses pengurusan balik nama sertifikat tanah dari sebuah perusahaan swasta. Namun saat proses tersebut kelar, kedua pelaku meminta uang jika ingin mengambil sertifikat.

Para pelaku meminta dana Rp 400.000 per satu lembar sertifikat. Padahal, korban sedang mengurus 75 lembar sertifikat, yang artinya korban harus menyerahkan dana tambahan Rp 30 juta agar para pelaku menyerahkan sertifikat yang telah selesai tersebut.

Mendapatkan informasi akan adanya penyerahan sejumlah uang tersebut, Tim Saber Pungli lantas bergerak melakukan OTT. Petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 10 juta, tambahan Rp 10 juta lagi saat pengembangan, 75 sertifikat tanah, rekaman CCTV, dan satu buah telepon genggam.

Kedua pelaku terbukti menyalahi aturan proses pembuatan balik nama sertifikat tanah sesuai PP Nomor 128 tahun 2015 tentang tarif PNBP di BPN.

"Itu kan aturan sudah jelas tidak ada pembayaran dan sebagainya, justru ini diulur-ulur supaya ada pembayaran dulu baru sertifikat bisa diserahkan," ucap Luthfie.

Keduanya juga terancam hukuman penjara minimal empat tahun atau maksimal seumur hidup dan denda paling sedikit Rp 200 juta karena melanggar Pasal 19 Huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/17/10052321/dua-pegawai-bpn-kabupaten-bekasi-jadi-tersangka-dalam-kasus-pungli

Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke