Salin Artikel

Ketidaksabaran Teza Hingga Aksi Todongkan Pistol yang Berujung Bui ...

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.00 WIB saat Teza melintas di Tol Dalam Kota dari Grogol menuju Cawang.

Menurut Kanit I Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Malvino saat itu Teza mengendarai mobil bernomor polisi B 1090 FCY warna hitam dengan ugal-ugalan sambil menyalakan lampu strobo.

Ketika mobil tersebut melintas tepat di depan Rumah Sakit Dharmais, Jakarta Barat, kata dia, tiba-tiba mobil tersebut berhenti dan mengeluarkan senjata jenis revolver dari jendela karena ingin mendahului dan memotong antrean keluar tol.

"Karena takut membahayakan pengemudi lainnya, kemudian seorang anggota satuan PJR (patroli jalan raya) Induk 1 Dit Lantas Polda Metro Jaya mengikuti mobil tersangka dari belakang," ujar Malvino, Kamis (29/3/2018).

Ketika mobil itu melintas di Gerbang Tol Kuningan, polisi memberhentikannya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sepucuk senjata airsoft gun jenis revolver merek S&W 14K15674, 2 butir amunisi tajam kaliber 3.8 mm, 6 butir amunisiairsoft gun, sebuah sarung senjata, KTP, SIM, dan mobil Teza.

Berujung Bui

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, senjata api jenis revolver yang ditodongkan Teza Irawan (24) tidak berizin.

Saat menangkap Teza di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, polisi menyita beberapa kartu, termasuk surat izin mengemudi (SIM) dan kartu Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin). Kartu Perbakin itu atas nama seseorang berinisial E.

Namun, Argo menyebut kartu itu bukan kartu keanggotaan Perbakin.

"Ada beberapa kartu, kami cross check. Kartunya (kartu Perbakin) itu memang bukan atas nama dia juga, nanti kami cross check," kata ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (30/3/2018).

Tak hanya itu, Teza juga tak tapat menunjukkan surat-surat kelengkapan kendaraannya. Argo menyampaikan, Teza hanya memiliki surat keterangan kecelakaan lalu lintas. Surat keterangan itu ditemukan di mobil yang dikemudikannya.

Malvino menambahkan, atas perbuatannya, Teza harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk menantikan proses hukumnya lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.

"Pelaku telah menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan suatu senjata api berikut amunisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan akan dikenai sanksi atas pelanggaran lalu lintas lainnya," kata Malvino.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/01/06250121/ketidaksabaran-teza-hingga-aksi-todongkan-pistol-yang-berujung-bui

Terkini Lainnya

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke