Salin Artikel

Jelang Penutupan, Begini Suasana Restoran dan "Ballroom" Sense

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua unit usaha bermerk Sense di Mal Mangga Dua Square, Sense Restaurant dan ballroom, masih beroperasi, Rabu (18/4/2018) siang.

Seorang petugas resepsionis yang dihubungi Kompas.com mengatakan, kedua unit usaha tersebut beroperasi secara normal. Dia tidak mengetahui soal informasi penutupan usaha tersebut oleh Pemprov DKI.

"Kita masih buka seperti biasa, kalau itu (penutupan) informasinya enggak tahu juga ya, Mas, kita cuma resepsionis aja," kata resepsionis itu.

Sementara, Sense Karaoke yang digerebek Badan Narkotika Nasional (BNN), Rabu (11/4/2018), sudah tidak beroperasi. "Iya, sudah tutup sejak seminggu lalu," ujar dia.

Petugas keamanan yang ditemui di depan pintu Sense Karaoke membenarkan penutupan tersebut. "Iya, sudah tutup," katanya.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, restoran dan ballroom yang terletak di lantai 5 Mal Mangga Dua Square tersebut, tampak terang benderang menandakan kegiatan di sana berlangsung normal.

Bahkan, sebuah perusahaan telekomunikasi terlihat menggelar acara di sana. Beberapa orang tampak lalu lalang di sekitar lobi restoran.

Situasi berbeda terasa di Lantai 6 dan 7 tempat Sense Karaoke berada. Garis BNN berwarna biru tampak membentang di depan pintu masuk di lantai 6. Sementara di pintu masuk di lantai 7 terkunci rapat.

Rabu ini sedianya merupakan hari terakhir bagi Sense untuk beroperasi setelah surat pencabutan izin usaha Sense Karaoke keluar, Kamis (12/4/2018).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Sense Restaurant dan ballroom, karena temuan obat-obatan terlarang ketika BNN menggerebek tempat tersebut, Rabu (11/4/2018).

Dalam penggerebekan itu, BNN mengamankan 36 orang, dan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan terlarang.

"Iya (dicabut izin karaoke dan restoran), kan ketentuannya begitu," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta Edy Junaedi, Jumat (13/4/2018).

Dinas Penanaman Modal dan PTSP mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggara Usaha Pariwisata.

Jika satu tempat hiburan di suatu lokasi yang merupakan bagian dari kelompok unit usaha yang dikelola pengelola yang sama melakukan pelanggaran, sanksinya adalah pencabutan izin usaha semua tempat hiburan di lokasi itu.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/18/13420671/jelang-penutupan-begini-suasana-restoran-dan-ballroom-sense

Terkini Lainnya

Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Megapolitan
Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Megapolitan
'Update' Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

"Update" Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

Megapolitan
Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Megapolitan
Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Megapolitan
Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Megapolitan
Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Megapolitan
15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke