Hal itu karena pihak keluarga tidak ingin jasad Sudirman diotopsi. Bahkan, keluarga Sudirman memberikan surat pernyataan agar jasad Sudirman tidak otopsi karena menganggap Sudirman meninggal dengan wajar.
"Polisi atas kepentingan hukum bisa melakukan otopsi, baik atas rekomendasi atau izin dari keluarga maupun tidak. Namun, karena ada pernyataan tidak diotopsi dan keluarga tidak menuntut bahwa itu meninggal (tidak wajar), meninggal dianggap sebagai suatu wajar menurut keluarga," ujar Mirzal saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/4/2018).
Meski jasad Sudirman tak diizinkan diotopsi, Mirzal mengatakan, polisi tetap melakukan visum luar dari jasad Sudirman. Hasilnya, ditemukan luka mirip benturan di kepala Sudirman.
"Tetapi, kami tetap melakukan visum luar, takutnya ada penyebab lain yang membuat almarhum meninggal," ujar Mirzal.
Sebelumnya beredar isu di masyarakat bahwa Sudirman meninggal karena overdosis narkoba di Diskotek Exotic. Namun, manajemen Diskotek Exotic membantahnya dan menyebut dari keterangan pihak keluarga, Sudirman memiliki riwayat penyakit jantung.
Adapun Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta Brigjen (Pol) Johny P Latupeirissa berharap dapat dilakukan otopsi terhadap Sudirman.
Pihaknya berharap Polsek Sawah Besar bisa mendapatkan hasil pemeriksaan penyebab kematian korban.
"Kalau tidak diotopsi, sampai sekarang penyebabnya tidak jelas. Yang jelas, kalau dia meninggal di diskotek, asumsi orang, kan, dia overdosis," kata Jonhy saat dihubungi Kompas.com, Rabu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/19/08324291/tanpa-izin-keluarga-polisi-tidak-otopsi-pria-yang-tewas-di-diskotek