"Iya benar (Abu Janda) akan diperiksa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Kamis (19/4/2018).
Dihubungi terpisah, Abu Janda memastikan kehadirannya dalam pemeriksaan hari ini.
"Saya sampai di Polda jam 12.00," ujarnya.
Rocky dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran menyebut kitab suci sebagai fiksi di sebuah acara di televisi swasta pada Selasa (10/4/2018) malam.
Laporan tersebut dilayangkan Ketua Umum Cyber Indonesia Permadi Arya atau kerap disapa Abu Janda.
Permadi mencantumkan nama Jack Boyd Lapian dan Ferdinan Susanto sebagai saksi.
"Menurut KBBI, yang namanya kitab suci merujuk ke Al Quran, Injil, dan lain-lain. Jadi dia (Rocky) enggak bisa berkelit mengatakan, bahwa saya, kan, enggak menyebut spesifik agamanya apa, enggak bisa, KBBI itu menyebut jelas," ujar Abu Janda.
Laporan ini tertuang dengan nomor LP/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 11 April 2018.
Rocky dianggap dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama dan antargolongan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/19/12251941/polisi-periksa-abu-janda-terkait-dugaan-ujaran-kebencian-rocky-gerung