Surat jawabannya disampaikan oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah.
"Hari ini sudah disampaikan Pak Sekda yang sudah mengirimkan ke Ombudsman, dan kami akan tetap berkoordinasi dengan Ombudsman," ujar Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (23/4/2018).
Surat jawabannya berisi hasil evaluasi Pemprov DKI Jakarta terhadap penataan Tanah Abang tahap pertama.
Kemudian juga mengenai rencana yang akan dilakukan Pemprov DKI kepada Tanah Abang pada penataan tahap dua.
Namun, Sandiaga belum mengumumkan kapan penataan Tanah Abang tahap kedua bisa disampaikan ke masyarakat.
Sandi mengaku akan menunggu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sampai Indonesia terlebih dahulu.
"Nanti saya cek sama tim gubernur, misalnya sudah siap, saya minta izin Pak Gubernur, beliau kembali sore ini, untuk mendapatkan masukan, koreksi dari beliau dan kami akan segera," kata Sandiaga.
LAHP Ombudsman berisi empat tindakan malaadministrasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait dengan penutupan Jalan Jatibaru.
Penutupan jalan itu, berdasarkan temuan Ombudsman, memperlihatkan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang tidak kompeten, menyimpang secara prosedur, mengabaikan kewajiban hukum, dan melawan hukum
Laporan itu telah diberikan kepada Pemprov DKI Jakarta dan pihak kepolisian pada 26 Maret lalu.
Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya memberi waktu 30 hari kepada Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tindakan korektif terkait penutupan Jalan Jatibaru Raya itu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/23/12392191/kata-sandiaga-pemprov-dki-sudah-kirim-jawaban-ke-ombudsman-soal-tanah