"Kami sekarang lagi konsentrasi urusan Polda Jabar. Kebetulan sudah SP3 mengenai pasal penodaan lambang negara, Pasal 154a dan pencemaran orang baik terhadap orang yang sudah meninggal, Pasal 320. Jadi karena sudah jelas, kami ucapkan terima kasih," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/5/2018).
Ia berharap, Polda Metro Jaya juga segera menghentikan kasus chat pornografi yang menjerat pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
Ia mengatakan, jika kasus Rizieq dipaksakan berlanjut, maka sejumlah pihak akan mendapatkan dampak negatifnya.
"Jadi kalau misalnya dipaksakan, pertama terus terang saja, akan menyandera orang-orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kedua, jadi tidak ada kepastian hukum," sebutnya.
Polda Jabar menghentikan penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penistaan Pancasila yang dilakukan Rizieq Shihab.
Polisi menyatakan kasus tersebut tidak cukup bukti.
"Iya dihentikan, tidak cukup bukti," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana kepada Kompas.com melalui pesan singkatnya, Jumat (4/5/2018).
Kabid Humas Polda Jabar AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik tim DitKrimum Polda Jabar telah menghentikan kasus tersebut pada Februari 2018 akhir.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/04/18232851/kasus-rizieq-sihab-di-polda-jabar-dihentikan-pengacara-ucapkan-terima