Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Abraham "Lulung" Lunggana mengatakan, perda ini untuk mengatur CSR yang masuk ke Pemprov DKI Jakarta.
"Kalau selama ini, kan, tahu sama pemerintah sebelumnya," ujar Lulung seusai rapat paripurna penjelasan Bapemperda di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (8/5/2018).
Lulung mengatakan, selama ini CSR masuk begitu saja di Pemprov DKI Jakarta.
DPRD DKI Jakarta tidak tahu nilai CSR yang didapat Pemprov DKI.
Lulung mengatakan, hal itu membuat proyek CSR tidak bisa dipantau dan dipertanggungjawabkan.
Oleh karena itu, DPRD DKI menjadikan masalah ini sebagai perda inisiatif DPRD.
"Dulu enggak bisa dipertanggungjawabkan, susah kalau ngomongin dulu. Kita, kan, mau lebih maju dan terbuka, makanya DPRD buat perda inisiatif tentang CSR," katanya.
Menurut dia, seharusnya semua program CSR yang akan didapatkan Pemprov DKI dimasukkan terlebih dahulu ke APBD DKI.
Setelah tercatat, barulah perusahaan bisa melaksanakan proyek CSR itu.
"CSR masuk dulu ke Bappeda baru dikelola BPKD. BPKD merancang sebuah anggaran nanti kemudian rancangan anggaran ini disampaikan DPRD. Jadi mulanya dibuat KUA-PPAS ya, kalau disetujui, oke kita jalan," ujar Lulung.
Dalam rapat paripurna, DPRD DKI tidak hanya menjelaskan perda tentang CSR.
Satu perda yang sudah diajukan dalam rapat paripurna adalah Perda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/08/20004791/kritik-penerimaan-csr-di-era-ahok-dprd-dki-akan-buat-perdanya