"Kami ikuti saja jam 07.00-14.00, Jumat sampai jam 14.30, tetapi jangan sampai menggangu pelayanan publik," kata Sandiaga di Jakarta Pusat, Selasa (15/5/2018).
Sandiaga mengatakan, permintaan ini sudah disampaikannya ke jajaran Pemprov DKI Jakarta, khususnya yang berada di wilayah kota dan kabupaten administratif.
Sandiaga mengatakan, ia bakal tetap beraktivitas seperti biasa, pulang malam hari dari Balai Kota.
"Kalau saya, kan, saya mulai (kerja) jam 08.00 sampai jam 20.00 atau 21.00, itu tidak akan berubah. Nah, kalau yang lain ayo semangat, jangan pelayanan publik terganggu," ujarnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 801 Tahun 2018 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan.
Aturan yang ada dalam Kepgub ini sama dengan aturan tahun lalu.
PNS DKI mulai bekerja pukul 07.00 dan pulang kerja pukul 14.00, pada Senin sampai Kamis selama Ramadhan.
Jam istirahat para PNS DKI adalah pukul 12.00 sampai 12.30.
Khusus hari Jumat, PNS DKI mulai bekerja pukul 07.00 dan pulang kerja pukul 14.30. Jam istirahat PNS DKI pada hari Jumat adalah pukul 11.30 sampai 12.30.
Kepgub ini sudah ditetapkan sejak 27 April 2018.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/15/12442761/pns-pulang-pukul-1400-selama-ramadhan-sandiaga-minta-layanan-publik-tak