Argo menyebut penempatan tersebut berbeda dengan penahanan. Ia menjelaskan alasan polisi tak melakukan penahanan terhadap RJ.
"Kalau mengacu Pasal 32 Ayat 2 (Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012) tentang sistem Peradilan Pidana Anak, didasari oleh itu, dinyatakan penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan kalau anak itu berumur 14 tahun atau lebih, itu yang pertama. Dan yang kedua adalah anak tersebut mendapat ancaman pidana 7 tahun," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/5/2018).
Argo menjelaskan, dalam kasus ini usia RJ memang di atas 14 tahun. Namun, ancaman pidana untuknya tak sampai 7 tahun.
"Kemudian juga yang bersangkutan kami kenai Pasal 27 Ayat 4 jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang UU ITE, ancamannya 6 tahun (penjara)," lanjutnya.
"Jadi saya sampaikan, kasus tetap kami proses dan anak ditempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan hukum di daerah Cipayung itu," paparnya.
Sejauh ini polisi telah memeriksa lima teman RJ dan menghadirkan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto sebagai saksi ahli.
Argo mengatakan, pihaknya masih akan memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut kasus ini.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/25/13412111/alasan-polisi-tak-menahan-remaja-yang-hina-presiden-jokowi