Salin Artikel

Aman Abdurrahman: Kalau Saya Dikaitkan dengan Bom Samarinda, Itu Zalim

Sebab, dia mengaku tidak terlibat dan tidak mengetahui serangan yang dilakukan Juhanda itu.

"Kalau saya dikaitkan dengan tindakan Juhanda (dalam teror bom Samarinda), maka itu sikap zalim dan pemaksaan kasus sebagaimana pada empat kasus yang lainnya," ujar Aman saat membacakan pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).

Empat kasus lainnya itu yakni bom di Jalan MH Thamrin, bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, penyerangan Markas Polda Sumatera Utara, dan penembakan polisi di Bima, sebagaimana yang disebut jaksa dalam tuntutannya.

Menurut Aman, teror bom di Samarinda telah melanggar ajaran Islam.

Sebab, orang-orang Nasrani yang jadi sasaran teror itu tidak pernah memantik konflik agama atau mengganggu umat Islam.

"Kami berlepas diri dari tindakan saudara Juhanda yang menyerang umat nasrani itu karena beberapa hal. Pertama, melanggar ajaran Islam, yaitu menyerang pihak yang tidak halal diserang," kata dia.

Aman menjelaskan, berdasarkan ajaran Rasulullah SAW, umat Islam dilarang mengganggu jiwa dan harta umat agama lain yang tidak menganggu atau memerangi kaum muslimin.

Dia telah menyampaikan ajaran tersebut dalam laman Millah Ibrahim.

Tak hanya itu, Aman menyebut teror bom Samarinda sebenarnya haram dilakukan karena korban adalah anak-anak.

"Menyerang anak-anak itu lebih haram dalam hukum Islam," ucap Aman.

Alasan lainnya yang mengharamkan aksi tersebut karena teror itu menggunakan zat yang menimbulkan api. Menurut Aman, agama Islam mengharamkan membunuh menggunakan api.

"Jadi, hanya orang yang bodohlah yang berbuat semacam itu, yang tidak paham ajaran Islam dengan benar," ucap Aman.

Aman meminta semua pihak tidak mengaitkan kasus bom Samarinda maupun teror-teror lain dengan dirinya dan Islam khilafah.

Adapun Aman Abdurrahman sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa.

Jaksa menilai Aman telah terbukti secara sah dan meyakinkan merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme, termasuk bom Samarinda.

Salah satu pertimbangan jaksa menuntut hukuman mati karena perbuatan Aman mengakibatkan seorang anak meninggal dunia.

Selain itu, perbuatan aman disebut jaksa mengakibatkan 5 anak mengalami luka berat dengan kondisi luka bakar yang sulit disembuhkan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/25/19495971/aman-abdurrahman-kalau-saya-dikaitkan-dengan-bom-samarinda-itu-zalim

Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke