JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi mengatakan, sudah ada anggaran tunjangan hari raya (THR) bagi penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP). Mereka yang termasuk PJLP adalah pegawai harian lepas (PHL) dan juga petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU).
"Kalau di Pemprov DKI kan adanya pegawai PJLP ya, di alokasi anggarannya sudah ada anggaran gaji ke-13, itu sudah ada," ujar Michael, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Senin (28/5/2018).
Dia menyebut, anggarannya sudah ada di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Michael mengatakan, nantinya mekanisme pembayaran THR tersebut akan mengikuti Peraturan Pemerintah.
PJLP akan mendapatkan THR sebesar satu kali upah minimum provinsi (UMP). Ketika ditanya apakah guru honorer masuk dalam kategori PJLP, Michael belum bisa memastikan.
Michael berjanji akan memeriksa hal ini. "Kalau guru honorer saya lupa, nanti saya cek," ujar Michael.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Syamsudin Lologau memastikan pensiunan PNS DKI akan mendapatkan THR.
Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengikuti ketentuan dalam peraturan pemerintah yang diteken oleh Presiden RI Joko Widodo. "THR itu sesuai PP yaitu untuk PNS, termasuk pensiunan," ujar Syamsudin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/28/16393891/pemprov-dki-sudah-siapkan-anggaran-thr-untuk-phl-dan-ppsu