Mereka berinisial NT, ES, dan AR yang ditangkap pada Jumat (1/6/2018) dan Sabtu (2/6/2018). Adapula YR, AMB, DS, AM, dan MM yang ditangkap pada Minggu (3/6/2018).
Para tersangka melakukan pemerasan terhadap pengendara mobil yang melintas di Jalan Kebon Kacang atau sekitar Mal Thamrin City, baik angkutan barang seperti truk, mobil boks, maupun mobil pribadi.
Pemerasan dilakukan dengan menarik biaya retribusi dan biaya parkir dengan tarif tinggi. Rp 10.000 untuk biaya retribusi dan Rp 30.000 untuk tarif parkir.
Mereka berdalih pungutan tersebut untuk biaya operasional keamanan lingkungan.
Gebrak mobil dan rusak spion
Para pelaku pemerasan itu memaksa korbannya untuk membayar sejumlah uang. Mereka mengancam pengendara mobil yang tidak mau membayar.
"Mereka, ya, memaksa, mobil digebrak, spion dirusakin. (Berbentuk) ancaman," ujar Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono, Senin (4/6/2018).
Meski demikian, Lukman menyebut kedelapan tersangka yang telah ditangkap tidak menggunakan senjata tajam untuk memaksa para korban.
Beraksi lebih dari setahun
Delapan pelaku pemerasan itu sudah menjalankan aksinya lebih dari setahun. Mereka adalah warga setempat.
"Sudah lama itu, ada setahunan lebih (melakukan pemerasan)," kata Lukman.
Lukman mengungkapkan, kedelapan tersangka melakukan pemerasan setiap hari, terutama pada hari libur. Mereka tidak hanya beroperasi menjelang Lebaran.
Polisi kini masih memeriksa para tersangka. Lukman menyebut, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini.
Sebab, polisi belum menemukan otak pelaku pemerasan tersebut.
"Ada kemungkinan (tersangka bertambah), masih terus penyelidikan. Kami masih mendalami disetor ke mana aja duitnya," ucapnya.
Dapat Rp 100.000 setiap 2 jam
Para pelaku bisa mendapatkan uang Rp 100.000 dalam dua jam.
Mereka biasanya berganti-gantian memeras pengendara mobil yang melintas dan parkir di Jalan Kebon Kacang atau sekitar kawasan Mal Thamrin City.
"Orangnya banyak, ya. Jadi, mereka bagi-bagi, per dua jam itu 3-4 orang. Penghasilannya paling 4 orang dapat Rp 100.000 masing-masing," tutur Lukman.
Selain uang didapat para tersangka, polisi juga masih mendalami aliran uang yang disetorkan para pelaku.
Dengan adanya kasus ini, polisi mengimbau agar masyarakat selalu melaporkan bentuk tindak pidana pemerasan kepada mereka.
"Diimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban dari aktivitas warga setempat yang melakukan pungutan-pungutan liar," ujar Lukman.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/05/09501081/tertangkapnya-pelaku-pemerasan-berkedok-uang-lingkungan-di-thamrin-city