Hal ini dilakukan menyusul penyegelan bangunan di Pulau D, Kamis (7/6/2018).
Anies mengatakan, petugas satpol PP tersebut akan mengawasi kegiatan di Pulau D untuk memastikan tidak ada pembangunan di sana.
"Setelah ini ditutup nanti petugas dari satpol PP akan mengawasi lokasi ini sehingga tidak akan ada kegiatan di lokasi ini," kata Anies di Pulau D.
Anies menyatakan bahwa Pemprov DKI akan bertindak tegas dalam menegakkan aturan yang telah disepakati. Ia pun meminta kepada warga untuk mengikuti aturan yang berlaku.
"Saya akan pastikan bahwa semua utusan kita akan kita tegakkan dan untuk semua jangan menyederhanakan dan menganggap enteng keseriusan kita," kata dia.
Berdasarkan pantauan Kompas.com pada Kamis siang, ada sejumlah petugas satpol PP yang bersiaga di jalan utama Pulau D.
Hari ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel 932 bangunan yang berdiri di Pulau D reklamasi.
Bangunan-bangunan itu disegel karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/07/12592841/setelah-penyegelan-satpol-pp-akan-jaga-pulau-d-reklamasi