Kasie Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Jakarta Utara Siti Mulyani mengatakan, bangunan dua lantai itu dibongkar karena menyalahi izin mendirikan bangunan (IMB).
"Sebenarnya itu kalau dilihat dari KRK (Keterangan Rencana Kota)-nya bisa dibuat untuk kantor, tetapi dia izinnya rumah tinggal satu unit padahal kenyataannya dijadikan kantor tiga unit," kata Siti saat dihubungi wartawan, Kamis (12/7/2018).
Siti menjelaskan, pemilik bangunan telah diminta mengurus perubahan izin rumah tinggal menjadi kantor.
Namun, hal itu tidak diindahkan pemilik kantor.
Oleh karena itu, Satpol PP membongkar bangunan tersebut, Kamis pagi.
"Kami, kan, enggak asal bongkar, kami arahkan dulu warga untuk mengubah izinnya. Kami sudah kasih waktu buat saja izin perubahannya dari rumah ke kantor, tetapi dia enggak buat," ujarnya.
Siti menjelaskan, perubahan izin rumah tinggal menjadi kantor dimungkinkan apabila peruntukannya sesuai tempat berdirinya bangunan.
Untuk mengurusnya, kata Siti, warga bisa mendatangi Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu di tingkat kota.
Ia mengimbau, warga mengubah izin bangunannya sebelum dibongkar petugas.
"Begitulah warga Jakarta Utara ditindak dulu baru mau patuh. Makanya kami kasih kesempatan dia untuk mengurus izin karena memang bisa diizinkan," kata Siti.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/12/18561311/salahi-izin-imb-sebuah-kantor-di-tanjung-priok-dibongkar-satpol-pp