"Sanksi akan diberikan kepada ASN yang tidak melakukan pelayanan publik yang sudah menjadi tugas dan kewajibannya ketika terbukti bersalah harus diberikan sanksi," kata Akmal, Rabu (01/08/2018).
"Pasti akan ada sanksi, ada sanksi berat, sedang dan sanksi ringan. Berat mungkin pemberhentian, sedang mungkin penurunan pangkat atau penundaan gaji, dan ringan mungkin dimutasi," tambah Akmal.
Kemendagri telah membentuk tim untuk melakukan klarifikasi ke kantor pelayanan publik di Kota Bekasi terkait dugaan penghentian layanan publik di sana.
Tanggal 30 Juli 2018, tim Kemendagri melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Kecamatan Bekasi Barat, Kelurahan Bintara Jaya, dan Kelurahan Kranji. Dalam sidak itu, tim Kemendagri melakukan pertemuan dengan sejumlah pegawai di kantor pelayanan tersebut.
Tim Kemendagri menemukan pelayanan publik di kantor-kantor pelayanan di Kota Bekasi berjalan normal.
Pada hari kedua atau tanggal 31 Juli 2018, tim Kemendagri juga bertemu dengan Pj Wali Kota Bekasi, Asisten 1, Kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) dan staf ahli wali kota. Dari pertemuan itu diketahui, memang ada gangguan pada sistem pelayanan.
Kini tim Kemendagri masih akan mendalami hasil klarifikasi itu dan akan melakukan investigasi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/01/20550561/jika-terbukti-tak-layani-publik-asn-di-kota-bekasi-akan-diberi-sanksi