"Banyak juga masyarakat menggunakan pelat nomor palsu. Ini fenomena dari penegakan hukum yang dilaksanakan kemarin," kata Sigit ketika dihubungi, Kamis (2/8/2018).
Menurut Sigit, modus yang digunakan bermacam-macam. Ada yang menggunakan pelat baru, ada juga yang memodifikasi pelat.
"Ditempel pakai lem, macam-macam, petugas mampu mengenali kok," ujar Sigit.
Sigit mengatakan, pihak kepolisian masih menindak pengguna pelat nomor palsu dengan tilang. Ia menyebut perbuatan itu masuk ranah pidana.
"Kemarin teman-teman kepolisian masih memberikan toleransi yaitu berupa denda tilang. Sebenarnya itu masuk ranah pidana, ya. Karena kita harus edukasi, polisi kasih denda tilang," kata Sigit.
Kemarin, pengendara Honda Jazz diberhentikan di Jalan Gatot Subroto karena menggunakan pelat berbeda dengan STNK-nya. Kompas.com juga menemukan penyedia jasa pembuat pelat nomor dengan tanda kepolisian di Palmerah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/02/13103101/dishub-dki-petugas-mampu-kenali-pelat-nomor-kendaraan-palsu