"Menurut saya tidak sah kesepakatan itu. Apalagi sekretaris saya enggak tanda tangan," ujar Taufik ketika dihubungi, Kamis (23/8/2018).
PKS mengajukan dua kadernya ke Partai Gerindra untuk menjabat wakil gubernur DKI Jakarta, yaitu Mardani Ali Sera dan Nurmansjah Lubis.
Surat kesepakatan dengan PKS itu ditandatangani Taufik pada 10 Agustus 2018 saat pendaftaran calon presiden dan wakil presiden ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penandatangan itu berlangsung di ruang VIP KPU sebelum Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mendaftar.
Taufik mengaku, ia menandatangani surat itu agar tidak terjadi keramaian di ruang VIP tersebut.
"Supaya enggak ramai saja di VIP room," ujar dia.
Menurut Taufik, pembuatan kesepakatan di internal Gerindra dilakukan lewat rapat terlebih dahulu. Kesepakatan harus tertulis dengan tanda tangan ketua dan sekretaris DPD. Kesepakaktan tidak bisa dilakukan secara mendadak seperti yang terjadi di ruang VIP itu.
"Kan kalau saya membuat keputusan itu harus berdasarkan rapat, enggak di tengah jalan. Bukan keputusan warung kopi," kata Taufik.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/23/14325321/taufik-bilang-persetujuannya-atas-calon-wagub-dki-dari-pks-tak-sah