"Saya tidak mau mengatakan harganya karena kita tidak ingin ada perdagangan lagi kalau saya sebut harga lagi. Tapi nilainya sangat luar biasa," kata Indra di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat.
Kura-kura tersebut diselundupkan secara ilegal dari Indonesia-Hong Kong pada 12 dan 27 Januari 2018. Bandara Hong Kong menemukan kura-kura hidup dalam koper penumpang penerbangan Jakarta-Hong Kong.
Penumpang adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan telah menjalani peradilan di Hong Kong dan dikenakan denda 20.000 dollar Hong Kong atau setara dengan Rp 37 juta.
Hewan-hewan tersebut dikemas dengan bungkusan plastik seperti tempat buah di pasaran dan air secukupnya. Satu bungkusan berisi dua ekor kura-kura.
"Ada juga yang buat pemeliharaan dan ada juga yang konsumsi. Untuk makan aja," kata Indra.
Dalam hal ini, kura kura moncong babi termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P 20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Satwa dan Tumbuhan yang Dilindungi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/25/10241941/kura-kura-moncong-babi-diselundupkan-ke-hong-kong-karena-nilai-jual